Kejatisu Amankan 2 Oknum Mantan Pejabat Kementerian Agama 

Kejatisu Amankan 2 Oknum Mantan Pejabat Kementerian Agama 
Ke 2 (dua) tersangka IZ dan ZA

MEDAN,(PAB)----

Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Tim Penyidik  Tindak Pidana  Khusus Kejatisu melakukan Penahanan Terhadap 2 tersangka oknum mantan Pejabat Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 17.00 Wib.

Kedua oknum yang diamankan, IZ (Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara) dan ZA (Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten  Mandailing Natal) dalam Perkara dugaan Tindak Pidana  Korupsi atas jual beli Jabatan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

Penahanan terhadap keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang di tanda tanggani oleh Kepala Kejaksaan  Tinggi Sumatera Utara.

Disebutkan dalam rilis resmi Kejatisu, bahwa berdasarkan hasil Penyidikan, Tim  Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerapkan Pasal yang di Sangkakan  kepada ke 2 (dua) tersangka IZ dan ZA melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Untuk selanjutnya kedua tersangka, IZ dan ZA dilakukan Penahanan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari 2021 s/d 14 Maret 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian  Daerah Sumatera  Utara.

 

Lebih lanjut, Tim Pidsus akan merampungkan Berkas Perkara untuk dilimpah ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik.(Rat)

Berita Lainnya

Index